cover
Contact Name
Otto Fajarianto
Contact Email
ofajarianto@gmail.com
Phone
+6281296890687
Journal Mail Official
hukumresponsif@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1A Cirebon,45132 Jawa Barat-Indonesia, Kampus 3 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
ISSN : 20891911     EISSN : 27234525     DOI : http://dx.doi.org/10.33603/responsif
Core Subject : Humanities, Social,
HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum international, Hukum masyarakat pembangunan, Hukum islam, Hukum bisnis, Hukum acara, dan Hak asasi manusia. HUKUM RESPONSIF menerima tulisan dari para akademisi maupun praktisi dengan proses blind review, sehingga dapat diterima disetiap kalangan dengan penerbitan jurnal ilmiah berkala terbit setiap dua kali dalam setahun periode Februari dan Agustus dengan nomor p-ISSN 2089-1911 serta e-ISSN 2723-4525.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2018)" : 5 Documents clear
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA Risal Septian; Dudung Hidayat
Hukum Responsif Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v9i1.5040

Abstract

Kejahatan narkotika di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Hal inilah yang menyebabkan para pengedar narkotika menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan untuk melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dalam perkembangannya para penegak hukum yang berwenang mengenai tindak pidana peredaran gelap narkotika, salah satunya Badan Narkotika Nasional menemukan adanya perkembangan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam mengumpulkan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan melalui wawancara dengan pihak BNN Kota Cirebon sebagai Intsansi yang berkompeten di bidang TPPU yang bersumber dari kejahatan narkotika. Praktik penyidikan oleh BNN dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika masih belum berjalan maksimal disebabkan faktor internal danfaktor eksternal serta upaya penyidikan yang dilakukan oleh BNN yaitu dengan upaya yuridis dan upaya teknis dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika. Disimpulkan bahwa dalam praktik penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika terdapat beberapa kendala berupa kendala internal yaitu lambannya koordinasi yang dilakukan BNNP/BNNK dengan BNN RI serta kendala eksternal berupa lamanya proses permintaan data mutasi bank oleh pihak terkait. Bertolak dari kesimpulan di atas, penulis mengharapkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih memaksimalkan komunikasi yangbaik BNN Pusat bagian Pengawasan Barang Bukti dan Aset yang memberikan persetujuan dan memberikan surat izin kepada BNNP/BNNK untuk mengajukan data mutasi bank dan pemblokiran rekening kepada bank terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika.Penulis juga berharap kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih meingkatkan koordinasi dan kerjasama secara intensif dengan Polri, PPATK, Kejaksaan guna mengoptimalisasi dalam penyelesaian penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang besumber dari kejahatan narkotika.
IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KABUPATEN TASIKMALAYA Acep Cahyadi; Ibnu Artadi
Hukum Responsif Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v9i1.5035

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Aspek-aspek formal akta notaris dapat saja dijadikan dasar atau batasan untuk memidanakan notaris. Pemanggilan notaris sebagai saksi atau tersangka dapat saja berbenturan dengan asas kerahasiaan yang merupakan kewajiban notaris. Ada beberapa masalah yang perlu diteliti dari hal tersebut, yakni: bagaimanakah penyidikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta? Bagaimanakah pertanggunjawaban Notaris terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta? Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan bersifat deskriftif analistis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta yang terjadi dilapangan serta menganalisa semua gejala dan fakta tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian. Penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris dilakukan oleh kepolisian apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Notaris. Pertanggungjawaban Notaris terhadap pelangaran pembuatan akta. Pertama, mengenai pertanggungjawaban perdata yaitu mengenai ganti rugi. Kedua, pertanggungjawaban pidana yaitu pidana penjara beserta denda. Kiranya bagi penyidik untuk lebih tegas dan dan teliti dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris. Dan diharapkan juga supaya ada kerjasama antara penyidik kepolisian dan pejabat pengawas jabatan Notaris agar kiranya dapat. Dalam hal pertanggungjawaban Notaris terhadap pelanggaran pembuatan akta, diharapkan bagi Notaris yang sengaja melakukan pemalsuan akta/surat untuk lebih dipertegas lagi sangsinya. Dan dalam hal UUJN tidak mengatur ketentuan pidananya, maka diharapkan untuk revisi UUJN mendatang kiranya ditambahkan mengenai ketentuan pidana apabila Notaris tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta.
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN SALURAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KUNINGAN (Studi pada Kantor PDAM Kabupaten Kuningan) Krisna Muhamad Dahlan; Montisa Mariana
Hukum Responsif Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v9i1.5037

Abstract

Pelanggaran pemasangan kembali saluran air minum yang telah diputus karena menunggak pembayan rekening PDAM akibat tidak mempunyai dana untuk membayarnya maka konsumen melakukan Pelanggaran pemasangan air minum di Kabupaten Kuningan karena sebagian besar Penduduk Kabupaten Kuningan memakai air dari PDAM tetapi tingkat penghasilannya rendah, maka dari itu sering ditemukan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan kembali saluran air minumnya yang telah dicabut karena konsumen tersebut awalnya menunggak pembayaran rekening air minum PDAM. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana Pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen Perusahaan Daerah Air Minum PDAM di Kabupaten Kuningan, dan bagaimana penerapan sanksi yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pelanggaran pemasangan air minum PDAM di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan didalam penelitian ini ialah metode pendekatan, yuridis sosiologis, yaitu penulisan yang mengkaji suatu permasalahan dengan berdasarkan keilmuan hukum ataupun studi kepustakaan yang kemudian dihubungkan dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk efek jera konsumen yang menunggak pembayaran dan melakukan Pelanggaran pemasangan saluran air minum akan dikenakan sanksi 50% dari tunggakan yang belum konsumen bayarkan kepada PDAM dan ditambah biaya pemasangan meter air (Berdasarkan SK Direksi PDAM Kabupaten Kuningan nomor: 870/ SK-25-PDAM/201tentang Sanksi Terhadap Pemasangan Saluran Air Minum secara Illegal), selain hal tersebutfaktor yang menyebabkan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan air PDAM Kabupaten Kuningan ialah faktor ekonomi dan lingkungan. Pelaku tidak bisa membayar setiap bulannya kepada Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Kuningan tetapi si pelaku masih membutuhkan air dan lingkungan yang mendorong pelanggaran tersebut. Oleh karena itu pelaku berani melakukan pelanggaran tersebut agar bisa mendapatkan air bersih dan pelaku dikenakan sanksi denda yang tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelayanan Air Minum Kabupaten Kuningan.
PERALIHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (ANGKUTAN KOTA) DARI PERORANGAN MENJADI BADAN HUKUM (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon) Vivied Novidia Anugrah; Ayih Sutarih
Hukum Responsif Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v9i1.5038

Abstract

Usaha angkutan kota saat ini mayoritas tidak berbentuk badan hukum melainkan masih kepemilikan perorangan. Penelitian ini mempergunakan Metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah Primer, yaitu rancangan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Sekunder, yaitu berupa bahan hukum yang bukan merupakan dokumen resmi tetapi mempunyai korelasi untuk mendukung penelitian ini. Bahan hokum tersier adalah bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat untuk menjawab rumusan masalah yaitu sebagai berikut, bahwa peralihan kepemilikan angkutan kota ada dua pilihan yaitu dengan mendirikan badan hukum atau bergabung pada Koperasi Kowatron yang dibina ORGANDA. Proses peralihannya dengan balik nama pada STNK angkot tersebut dari perseorangan menjadi atas nama koperasi. Sedangkan akibat hukum yang diperoleh apabila angkutan kota tidak menjadi badan hukum yaitu pencabutan ijin trayek. Masih banyak angkutan kota yang belum berbadan hukum dikarenakan pemilik pengusaha kurang mengetahui prinsip-prinsip dasar dan arti pentingnya badan hukum sehingga banyak keraguan dari pengusaha jika menjadi badan hukum. Maka dari itu seharusnya Dinas Perhubungan lebih memaksimalkan sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik angkutan kota yang belum bergabung pada badan hukum.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN ABORTUS PROVOKATUS CRIMINALIS DI KOTA CIREBON Erlita Erlita; Waluyadi Waluyadi
Hukum Responsif Vol 9, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v9i1.5039

Abstract

Abortus menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang meningkat setiap tahunnya. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh para pelaku tentunya memiliki factor sebagai penyebab ternyadinya abortus provokatus criminalis. Keberadaan praktik aborsi kembali mendapat perhatian dengan disahkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1992. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Abortus Provokatus Criminalis dan upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk menangani masalah Abortus Provokatus Criminalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Yuridis Empiris yakni suatu metode penelitian hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana hukum berjalan di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan Abortus Provokatus Criminalis dikota Cirebon adalah: (1) Hamil diluar nikah; (2) Malu atau takut diketahui oleh keluarganya; (3) Tidak mau mengahambat sekolah; dan adapun upaya-upaya yang ditempuh untuk menangani masalah Abortus Provokatus Criminalis adalah: (1) Upaya preventif dan (2)Upaya repsesif.

Page 1 of 1 | Total Record : 5